Tulisan karya: Khairulloh Ahyari
Akhir Nopember 2025. Berita duka datang dari ujung barat Indonesia. Tiga propinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda banjir bandang dan tanah longsor. Menurut data BNPB, pada 6 Desember 2025 sore, korban meninggal dunia tembus 914 jiwa. Kemudian orang hilang 389 jiwa, dan korban luka sebanyak 2.600 jiwa. Adapun jumlah warga yang mengungsi meningkat menjadi 582.500 orang.
Dalam pada itu, di medsos sedang ramai juga tentang istilah ‘wahabi lingkungan’. Juga tentang jerat tambang yang membuat kisruh salah satu ormas besar di Indonesia. Majalah Tempo edisi awal Desember 2025 sampai membuat laporan khusus tentang polemik tambang dan kisruh yang diakibatkan oleh pemberian konsesi tambang kepada salah satu ormas keagamaan.
Tulisan ringan ini tidak membahas ‘wahabi lingkungan’ dan ‘ kisruh akibat konsesi tambang’. Meskipun bisa saja dikait-kaitkan.
Namun demikian, kalau kita bicara agama, hampir semua memiliki ajaran yang jelas tentang kewajiban memelihara lingkungan. Kewajiban untuk memelihara bumi. Para agamawan meyebutnya sebagai ekospiritual.
Secara sederhana ekospiritual bermakna kesadaran untuk memelihara lingkungan, yang dilandasi oleh iman kepada sang Pencipta. Perpaduan antara kesadaran agama dan kesadaran ekologi menyebabkan tumbuhnya gerakanlingkungan hidup yang bermotif spiritual.
Kesadaran itu, tentu saja dilandasi dari ajaran agama yang dianut. Dalam semua keyakinan dan agama-agama besar dunia, terdapat ajaran tentang keharusan manusia memelihara bumi. Dalam kristen terdapat pada Mazmur: 104 dan Amsal: 19-22. Di sana dijelaskan dengan sangat jelas bahwa semua yang diciptakan-Nya berharga. Dan kewajiban manusia memelihara kelestarian lingkungan.
Pada ajaran Budha ada istilah patticca sammupada. Hukum sebab akibat, antara manusia dengan alam. Manusia baik kepada alam, maka alam akan baik kepada manusia. Begitu pula sebaliknya. Dalam Hindu ada istilah Palemahan. Begitu juga dalam ajaran Yahudi dan Konghucu. Semua mengajarkan pentingnya menjaga kelestarian alam.
Tapi, Islam melalui al Quran yang lengkap sekali dalam menjelaskan ekospiritual. Setidaknya ada empat term dan konsep al Quran tentang ekospiritual. Pertama term Alam Raya Bertasbih (at Tasbih), kedua Alam Raya Bersujud (as Sajada), ketiga Alam Raya Berzikir (adz Dzikr) dan keempat Alam Tunduk Kepada Taqdir ( at Taqdir).
Al Quran menyebut manusia sebagai khalifah. Dengan segala fasilitas kebaikan yang dikaruniakan Tuhan, ia menjadi pengayom, dan menjaga kestabilan semesta. Merawat dan melestarikan alam adalah tugas utama seorang manusia sebagai khalifah.
Secara praksis, konsep ekospiritual Islam dilakukan oleh Nabi dengan sangat sempurna. Beliau mempraktekkan hubungan yang memuliakan semua makhluk ciptaan Allah dengan sebaik-baiknya. Beliau memuliakan semua manusia, baik muslim maupun non muslim. Beliau memuliakan tanaman. Beliau memuliakan hewan. Beliau juga yang dengan sangat indah memuliakan alam dan seisinya.
Nabi yang mulia memerintahkan kita menanam pohon, dan melarang kita menebangnya dengan sia-sia. Nabi meminta kita memuliakan hewan ternak yang akan disembelih. Beliau memerintahkan kita supaya menajamkan bilah untuk mengurangi rasa sakit.
Dalam al Quran yang mulia Allah berfirman “Wama arsalnaka illa rahmatan lil’alamin ”kami tidak mengutus engkau Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam (Al Anbiya:107)
Baginda Nabi bersabda, “Tidak seorang pun Muslim yang menanam tumbuhan atau bercocok tanam, kemudian buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang ternak, kecuali yang dimakan itu akan bernilai sedekah untuknya.” (HR Bukhari)
Dan, “Barangsiapa ada memiliki tanah, maka hendaklah ia tanami atau serahkan kepada saudaranya (untuk dimanfaatkan), maka jika ia enggan, hendaklah ia memperhatikan sendiri memelihara tanah itu. “ (HR. Imam Bukhori).
Kata pepatah arab,”al insaan ibn bi’atihi”, manusia itu adalah anak dari lingkungannya. Jadi, mari jaga lingkungan kita.
Mari jaga bumi kita, karena kesadaran ekologi, dan karena Tuhan memberi perintah kepada kita.
Wallahu a’lam bisshawab
Parung Bingung, 07 Desember 2025














