Home Parlementaria Aleg PKS Depok EMPAT PILAR KEBANGSAAN

EMPAT PILAR KEBANGSAAN

Screenshot

Tulisan karya: Khairulloh Ahyari

Saya lebih senang menggunakan kalimat ’empat pilar kebangsaan’. Banyak surat atau judul kegiatan, biasanya menggunakan ‘4 Pilar MPR RI’. Juga tidak masalah. Sama saja maksudnya. Keempat pilar kebangsaan itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Pancasila

Kita mafhum, Pancasila adalah dasar negara. Menjadi falsafah sekaligus ideologi dalam hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila dirangkum dari saripati nilai-nilai luhur bangsa. Keyakinan, agama, budaya, adat istiadat dan tata nilai kemanusiaan bangsa yang bersifat universal.

Pancasila berarti lima sila. Yang urutannya kita semua sudah hapal. Setiap sila dengan sila lainnya merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan. Kelima sila itu adalah, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UUD 1945

Penulisan dan penyebutan lengkap dan resminya adalah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ya, disingkat UUD 1945. Merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar dan ideologi negara Indonesia, Pancasila. Hal ini seperti yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.

Di dalam UUD 1945 mengatur dasar-dasar negara, sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara dan lembaga negara. Sebagai undang-un dang tertinggi, UUD 1945 sangat pundamental sekaligus dinamis. Ini terbukti dengan telah mengalami empat kali amandemen.

NKRI

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 ditegaskan “NegaraIndonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ini menjadi dasar bentuk negara kita. Dan bentuk kesatuan ini final dan mengikat seluruh anak bangsa. Dalam sistem ini, Indonesia memiliki satu pemerintahan pusat yang diberi amanah penuh atas seluruh wilayahnya. Dari Sabang sampai Merauke. Laut, darat dan udara. Kita adalah satu bangsa, satu bahasa, dan satu konstitusi.

Pemerintahan Indonesia berbentuk Republik. Sehingga
kepala negara bernama Presiden. Dia dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Bukan berdasarkan keturunan. Bukan dinasti. Kita menganut sistem demokrasi. Bukan teokrasi. Bukan juga monarki. Demokrasi memungkinkan setiap warga negara berpartisipasi dalam pembangunan. Juga memungkinkan menjadi pemimpin. Demokrasi pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Bhineka Tunggal Ika

Sejak masa SD, saya memaknai Bhineka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi satu jua. Sederhana dan singkat. Tetapi memiliki makna yang dalam dan luas.

Perbedaan adalah keniscayaan. Tapi perbedaan itu bukan penghalang untuk bersatu. Justru perbedaan itu menjadi potensi. Menjadi energi sangat besar bagi bangsa yang bernama Indonesia.

Kita terdiri dari tujuh belas ribu lebih pulau. Tapi kita adalah satu kesatuan nasional. Kita bermacam-macam suku dan adat istiadat. Tapi kita adalah satu bangsa. Kita memiliki keragaman bahasa, dan budaya. Tapi kita diikat oleh persatuan Indonesia.
Perbedaan menjadikan kita indah dan kuat. Itulah Bhineka Tunggal Ika.

Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika itulah yang menjadi pilar utama kebangsaan kita. Keempatnya harus hadir dalam pikiran, hati, dan perbuatan para pemimpin. Juga dalam hati, jiwa dan perbuatan setiap warga negara. Semoga.

Sukmajaya, 25 Nopember 2025.