Depok — Sidang Paripurna DPRD Kota Depok dengan agenda Persetujuan APBD 2026 di Gedung DPRD Kota Depok, Grand Depok City, Kamis (27/11/2025), memanas setelah interupsi dari Anggota DPRD Depok Fraksi PKS, Ade Firmansyah, terkait persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Lewinanggung, Kecamatan Tapos.
Ade menyampaikan bahwa ia baru menerima laporan pagi hari sebelum sidang, mengenai satu rumah warga di RT 02 RW 10 Lewinanggung yang kondisinya sangat mengkhawatirkan.
Menurut laporan RW setempat, pemilik rumah sampai tidur di emperan toko buah, sementara anaknya terpaksa menumpang tidur di rumah temannya karena takut tinggal di rumah mereka sendiri.
“Ini kebutuhan primer masyarakat. Miris sekali kalau warga Depok sampai tidur di emperan,” ujar Ade.
Namun tak lama setelah Ade menyampaikan interupsi, anggota dewan dari salah satu fraksi lain melakukan interupsi balasan, menyoroti keberatan bahwa isu RTLH dianggap tidak pantas dibahas dalam forum paripurna yang bersifat istimewa.
Menurut anggota tersebut, RTLH seharusnya dibahas dalam rapat komisi atau badan anggaran, bukan di paripurna yang sedang membahas persetujuan APBD.
“Saya dapat informasinya tadi pagi. Dan kita sedang menetapkan APBD yang di dalamnya ada BTT sebesar 60 miliar lebih. BTT itu memang untuk kondisi mendesak dan darurat. Maka saya sampaikan agar Pemkot mengalokasikannya,” jelas Ade.
Dalam interupsinya, Ade meminta Pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota (yang hadir mewakili Wali Kota) agar segera mengalokasikan anggaran BTT untuk penanganan RTLH tersebut.
Ade menegaskan bahwa laporan RW menyebutkan rumah itu sudah beberapa kali diajukan melalui Musrenbang, tetapi “tidak ada hasil sampai sekarang.”
“Kebutuhan mendesak seperti ini tidak bisa menunggu. Rumah adalah pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah hadir,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Depok disebut merespons cepat interupsi Ade dan menyatakan kesiapannya untuk mengecek langsung lokasi dan melakukan penanganan darurat melalui OPD terkait.
Ade menilai ini langkah positif yang diharapkan membawa kabar baik bagi warga Lewinanggung yang sejak lama menunggu perhatian.
Terkait adanya keberatan dari fraksi lain, Ade menanggapi santai namun tegas.
“Ada yang bertanya kenapa saya sampaikan di paripurna, bukan di rapat komisi. Bagi saya semua aspirasi rakyat itu istimewa, apalagi yang menyangkut keselamatan,” tegasnya.
“Ketika kebutuhan primer masyarakat sudah terganggu, pemerintah harus hadir tanpa menunda.”
Sidang paripurna yang semula berjalan normatif berubah dinamis setelah interupsi Ade Firmansyah. Terlepas dari keberatan sebagian anggota dewan, isu RTLH yang ia bawa berhasil mendapatkan perhatian langsung dari pemerintah kota.
Kini, publik menunggu apakah Pemkot Depok benar-benar akan menindaklanjuti kasus RTLH tersebut—atau kembali menjadi laporan yang menggantung seperti tahun-tahun sebelumnya.













