Depok – Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas di Kota Depok. Hal ini disampaikan Ade dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, 3 Desember 2025.
Ade menjelaskan bahwa Perda tersebut menjadi pijakan penting dalam memastikan seluruh sektor pelayanan publik—mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur—harus ramah disabilitas dan mudah diakses oleh semua warga.
“DPRD Kota Depok berkomitmen penuh untuk pembelaan terhadap keluarga penyandang disabilitas. Perda No. 1 Tahun 2023 ini menjadi landasan hukum kuat dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Depok bekerja bersama untuk mewujudkan layanan publik yang inklusif, sejalan dengan prinsip no one left behind dalam pembangunan kota modern.
“Seluruh layanan publik harus bersifat inklusif, termasuk fasilitas kesehatan, sekolah, dan infrastruktur kota. Tidak boleh ada satu pun yang tertinggal dalam proses pembangunan,” terang Ade.
Menurutnya, kehadiran Perda ini bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen politik dan moral untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki tempat yang setara dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan ekonomi.











